Jakarta –
Kepesertaan aktif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Kesejaganan Berencana menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ke masa uji coba tahap awal, Berencana dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh Area kepolisian Area Ke Indonesia.
Sejumlah Area tersebut Ke antaranya Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun mengatakan Untuk Kelompok yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya Bersama cara mencicil Lewat Inisiatif BPJS.
“Kita ada Inisiatif Untuk menyicil, memang Bersama Inisiatif penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, Terbaru bisa aktif. Tapi ini merupakan Dibagian Untuk mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
“Untuk Di ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Ke tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.
Diketahui, implementasi aturan ini sesuai Bersama Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Ke dalamnya mengatur mengenai kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif BPJS Kesejaganan.
Ke kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak Berencana memberatkan Kelompok yang Memperoleh masalah soal kepesertaan aktif JKN.
“Perlu diketahui bahwa Ke tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM Berencana tetap kita berikan,” ujar Faisal.
Artinya, Kelompok yang Memperoleh tunggakan dan sudah terdaftar Berencana mencicil, tetap Berencana dilayani Untuk pengurusan SIM Walaupun mereka belum sepenuhnya melunasi atau Malahan Terbaru mendaftarkan Inisiatif cicilan.
“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar Inisiatif cicilan,” tegas Faisal.
“Dari Sebab Itu belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) Untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik Untuk mengikuti JKN aktif. Dari Sebab Itu Kelompok tidak perlu khawatir,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok