loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan Lembaga Legis Latif RI beljm Merasakan surat Ri (surpres) Untuk Menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Dok.SindoNews
Ia pun Mengungkapkan, pihaknya masih fokus Menyoroti revisi Kitab Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini Ke Komisi III belum ada. Kita masih fokus Ke KUHAP,” terang Hinca Pada ditemui Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (25/3/2025).
Bersama Detail, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III Lembaga Legis Latif Berencana Menyoroti RUU Polri secara terbuka dan transparan bila sudah ada perintah Di pimpinan Lembaga Legis Latif. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga Pada membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk Ke kami, kami juga Berencana melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai Di Tindak Kejahatan yang besar dulu, ingat Tindak Kejahatan Sambo? Sampai Tindak Kejahatan kecil yang ini tadi Tindak Kejahatan membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Karena Itu sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas Ke Komisi III percayakan lah, kami semua Ke Komisi III terbuka, kapan saja, sama Bersama KUHAP ini,” imbuhnya.
Pada disinggung kans Menyoroti RUU Polri usai Menyoroti RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya menerangkan bahwa RUU Polri bukan inisiatif Di Lembaga Legis Latif.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif Di kita. Lantaran itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.
(shf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surpres RUU Polri Belum Diterima Lembaga Legis Latif, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!