Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.
Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan Komunitas, baik Di kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, Di periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju Melewati jalur bebas hambatan.
Hingga Maret 2024, Indonesia Memperoleh total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar Di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Untuk keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para Pemakai jalan tol.
Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya Berkata, memahami dan mematuhi aturan Di jalan tol merupakan sebuah keharusan.
“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, Bersama Sebab Itu sangat penting Untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki Untuk selalu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.
Joshi mengungkapkan, setiap Pemakai jalan dapat saling Menyediakan rasa aman dan nyaman Di berkendara Bersama pemahaman dan kepatuhan Pada aturan tertulis maupun tak tertulis.
“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan Melewati jaminan mutu produk serta pemberian Belajar. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi Bersama fitur-fitur Untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara Bersama nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.
Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Nilai yang penting Untuk pengendara Pemakai jalan tol seperti berikut:
1. Batas Kelajuan
Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan Di jalan tol. Terdapat batas Kelajuan yang harus diperhatikan, yakni Di 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai Bersama rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute Di kota, Kelajuan minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Di rute luar kota, Kelajuan terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.
Bukan hanya Untuk keselamatan bersama, mematuhi batas Kelajuan ini juga penting Untuk keselarasan lalu lintas. Pelanggar batas Kelajuan Berencana ditindaklanjuti lewat Pembatasan yang dimonitor Melewati penyebaran Lensa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di berbagai titik sebagai bukti Pelanggar.
Di Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni Keahlian yang mampu mengatur Kelajuan kendaraan Melewati kontrol Di lingkar kemudi.
Kehadiran fitur Cruise Control Berencana membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah Di melaju Bersama Kelajuan konstan.
Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)
|
2. Lajur jalan yang tepat
Umumnya, jalan tol terdiri Bersama beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan Untuk pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Angkutan Umum.
Lalu, lajur dua diperuntukkan Untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi Untuk mendahului.
Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan Di Situasi darurat, misalnya Di Kendaraan Pribadi bermasalah.
Agar perjalanan tak mengganggu Pemakai lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
3. Petunjuk perlengkapan jalan
Nilai Berikutnya yang tak kalah penting adalah Yang Terkait Bersama rambu-rambu Di jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.
Di jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah Area tujuan, batas Kelajuan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain Di sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan Pada perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.
4. Arti marka garis
Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Berencana menemukan beberapa jenis marka garis Bersama fungsi berbeda.
Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh Di sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui Bersama kendaraan, kecuali Di Situasi darurat atau kendaraan Merasakan hambatan.
Sambil, jika Berencana pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Di sisi lajur paling kanan juga Berencana ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti Di sisi kanan.
Di jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi Untuk Menyediakan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Untuk itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian Kelajuan, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
(rea/rir)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Suzuki Bagikan 3 Nilai Penting Di Berkendara Di Jalan Tol