Jakarta –
Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 Lebih Didekat. Sebelumnya melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah Kesejaganan yang harus dipenuhi Kandidat jemaah haji Indonesia Sebelumnya melunasi biaya perjalanan.
“Untuk pelaksanaan ibadah haji, diperlukan Situasi fisik dan mental yang prima. Untuk mereka yang telah Merasakan nomor porsi dan terpanggil Sebagai berhaji, Akan Tetapi Memiliki Situasi Kesejaganan yang berat atau kronis, seperti Penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan Sebagai menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Kesejaganan Haji Kementerian Kesejaganan RI, Liliek Marhaendro Susilo Untuk keterangannya dikutip Untuk laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).
Terdapat tiga aspek penting Untuk istitha’ah Kesejaganan, sebagaimana tertuang Untuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesejaganan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah Kesejaganan dilakukan Lewat pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan Karya harian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan Syarat dan standar Kesejaganan Untuk para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya Di Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas Untuk Situasi medis yang secara signifikan Mengurangi kemampuan fisik mereka.
Beberapa Situasi Kesejaganan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria Di lain:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Penyakit jantung Bersama Tanda-Tanda Pada istirahat atau Karya ringan.
- Penyakit paru kronis Bersama kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati Bersama tanda gagal fungsi.
Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan Penyandang Disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif. - Demensia Di lansia.
- Kehamilan.
- Infeksi aktif.
- Kanker yang Untuk Untuk kemoterapi.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Syarat Istitha’ah Kesejaganan Terbaru yang Harus Dipenuhi Kandidat Jemaah Haji