—
Keikutsertaan BPJS Keadaan dan JKN menjadi syarat Untuk memperpanjang SIM A, B dan C Untuk uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Area provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Bersama syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya Untuk Meningkatkan jumlah User JKN.
Pada ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Keadaan Akansegera menjadi syarat Pada Komunitas hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Area.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Jika status BPJS Keadaan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Bersama Komunitas. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Untuk Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Ke BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Keadaan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Bersama fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Untuk Praktisi Medis yang bermitra Bersama Satpas tersedia pula Bersama lakukan tes Keadaan Ke Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Inisiatif e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Bersama daring ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Pada Berkunjung Ke Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Bersama situs
Sebelumnya Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024