—
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan Lantaran terganjal masa libur Waisak tidak perlu khawatir. Perpanjangan SIM Untuk Anda bisa dilakukan Di lain hari tanpa perlu takut bikin SIM Terbaru.
Seluruh umat Buddha Di Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh Ke Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Pemimpin Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.
Sesudah itu Ke 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang Sesudah Itu dilanjut libur akhir pekan Ke 25 dan 26 Mei 2024. Libur panjang ini membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup Sambil Supaya layanan perpanjangan tak tersedia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melewati akun X TMC Polda Metro Jaya Mengeluarkan pelayanan SIM Di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan Ke 23 Mei 2024 dan Berencana dibuka kembali Ke Jumat, 24 Mei 2024.
“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” demikian tertulis Ke akun resmi Polda Metro Jaya Di media sosial X.
Untuk pengendara yang masa berlaku SIM nya habis Ke 23-24 Mei 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM Terbaru.
Syarat membuat SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu Bersama Kelompok Sebagai membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan Sebelumnya menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Cara membuat SIM
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Sesudah Itu ikuti langkah-langkah Lanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Kesejajaran
4. Mengikuti tes psikologi
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, Lanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana memproses SIM yang ada butuhkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya Sebagai melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:
SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Terbaru Pekan Ini