Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat Di Kepala Negara Jokowi Sebagai menjadi saksi meringankan Di Perkara Hukum Hukum gratifikasi dan pemerasan Di Kementan. Foto/SINDOnews
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan Kejahatan Keuangan yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Kepala Negara. Dini juga menjelaskan hubungan Kepala Negara Di Pembantu Kepala Negara sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan.
“Proses persidangan SYL adalah Yang Berhubungan Di dugaan tindakan yang dilakukan Di kapasitas pribadi dan bukan Di rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Kepala Negara. Hubungan Kepala Negara Di para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan. Kepala Negara tidak Di kapasitas Sebagai Memberi tanggapan atau komentar apapun Yang Berhubungan Di tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan.
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Kepala Negara Wapres KH Ma’ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) Sebagai menjadi saksi a de charge.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat Di Bapak Kepala Negara Setelahnya Itu Di Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal Di Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu Di Ke Kepala Negara,” kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode Di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Jokowi Karena Itu Saksi Meringankan Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Kementan, Istana: Tak Relevan