Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYLO) meminta Perkara Pidana Hukum dugaan TPPU yang Di ini Di proses penyidikan KPK segera diselesaikan. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Sesudah menyampaikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Izin Yang Mulia, Bersama umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau Mungkin Saja ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Saya makin kurus ini. Bersama Sebab Itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, Proses Hukum TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” sambung SYL.
Permintaan SYL itu pun Lalu direspons Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, Yang Terkait Bersama pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas Di Lembaga Proses Hukum.
Bersama Detail, Hakim Rianto pun menjelaskan Lembaga Proses Hukum tidak bisa menugaskan penyidik Sebagai segera menyelesaikan penyidikan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Lembaga Proses Hukum itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum Sebagai menyerahkan semua Perkara Pidana Hingga Lembaga Proses Hukum, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” pungkas Hakim Rianto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Perkara Pidana Hukum TPPU Diprioritaskan Lantaran Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini