Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Berencana dicegah merupakan ranah Untuk penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Berencana dicegah merupakan ranah Untuk penyidik lembaga antirasuah.
“Sebagai Pra-Penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Disorot diperlukan keberadaannya Sebagai tidak Hingga luar negeri Untuk Situasi Ini penyidik Mutakhir menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Berkata tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Untuk Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Berencana bertambah. Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Hingga penyidik,” katanya.
Sebelumnya Itu, KPK Berkata telah mengajukan Pra-Penanganan lima orang bepergian Hingga luar negeri. Pra-Penanganan tersebut Yang Berhubungan Di penyidikan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata pelarangan tersebut berlaku Dari 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai Peristiwa Pidana suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Dari 22 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama lima orang,” kata Tessa Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Untuk pihak yang dilakukan Pra-Penanganan Hingga luar negeri. Juru bicara berlatar Dibelakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial Untuk mereka.
“Inisial (yang dicegah Hingga luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Hingga Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik