Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan judi online dimainkan Dari berbagai kalangan Di Tanah Air. Foto/ilustrasi/SINDOnews
Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih Di 80% Komunitas atau hampir 3 juta anggota Komunitas yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan Didalam nilai transaksi relatif kecil Di kisaran Rp100 ribuan.
“Total agregat transaksi kalangan Komunitas umum ini (ibu Tempattinggal tangga, pelajar, pegawai Skor rendah, pekerja lepas, dll) lebih Di Rp30 trilliun,” ujarnya Di wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menambahkan sejumlah data yang masuk Hingga pihaknya, mengindikasikan keterkaitan Didalam perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, Mengelabui Orang Lain, dan lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal Sebagai berpartisipasi Di judi online ini.
“Karenanya, arahan Bapak Pemimpin Negara RI kemarin agar Komunitas menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola Sebagai hal produktif, ditabung, Sebagai Belajar, dan lainnya. Seyogianya, Komunitas memang mengelola dananya Didalam menghindari judi online,” imbaunya.
Natsir menambakan Di data transaksi dan pengaduan Komunitas yang PPATK terima diketahui banyak anak-anak kelompok usia SD, SMP, para pengemis yang menjadi pelaku judi online.
“Mereka yang tak Memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak Didalam menghimpun dana Di kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok Didalam menggunakan nama dan rekening perantaranya,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar