Badung –
Bule yang hajar pemotor cewek sampai jatuh Di jalanan Bali ternyata orang Jerman. Dia diduga depresi. Begini tampangnya:
Bule itu diketahui bernama Henry Bruno Torper. Ia resmi ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Torper ditangkap polisi Bali Di Sabtu (15/6/2024).
Torper viral Lantaran memukul pemotor wanita Di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sampai dia jatuh tersungkur.
Polsek Kuta pun memamerkan tampang Torper Untuk konferensi pers Di kantor mereka Di Minggu (16/6) sore. Di dihadirkan, ia tampak memakai baju tahanan berwarna oranye Bersama nomor 019. Tangan pria itu juga diborgol Bersama polisi.
Bak bule Di umumnya, Torper Memperoleh kulit berwarna putih. Ia Memperoleh rambut berwarna hitam kekuningan. Torper juga Memperoleh alis Bersama warna serupa serta kumis tipis.
Ekspresi bule berusia 37 tahun itu terlihat lesu Di digiring polisi Bersama ruang tahanan Di halaman Polsek Kuta. Tak ada satu katapun terucap Bersama pria jangkung itu.
Wajahnya tampak seperti orang kebingungan. Di sela-sela jarinya masih ada bekas luka sayatan kaca akibat mengamuk menghancurkan kaca vila Di tempatnya menginap.
Selain menganiaya pemotor wanita Di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Badung, Torper ternyata juga pelaku perusakan vila. Ia dilaporkan merusak kaca vila dan mengancam karyawan vila tempatnya menginap Di kawasan Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.
Motif bule Jerman itu mengamuk diduga Lantaran depresi. Polisi pun Menginformasikan Situasi kejiwaan pria asal Negeri Panzer itu.
“Situasi kejiwaannya naik-turun. Kadang bagus, tiba-tiba drop, tiba-tiba depresi lagi,” kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina seusai konferensi pers Di kantornya.
Agus Pasek mengatakan polisi menjadi sasaran lemparan batu Bersama Torper Di hendak ditangkap Di villanya. Polisi juga minta Pemberian beberapa aparat desa Untuk membantu mengamankan Torper agar tidak melukai orang lain.
Polisi Berencana berkoordinasi Bersama Perpindahan Penduduk Untuk menelusuri lebih Untuk identitas Torper. Polsek Kuta sudah berkomunikasi Bersama Konsulat Jerman Di Bali Yang Berhubungan Bersama Situasi salah satu warga negaranya itu.
“Dia VoA, turis, tetapi sudah kami cek Perpindahan Penduduk, informasi Sambil, mati visa-nya. Paspornya juga Di bag (Kantong) itu tidak ada (ditemukan). Besok saya minta waktu Di Perpindahan Penduduk Untuk menanyakan juga,” kata Agus.
Torper terancam pasal berlapis. Ia terancam dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bersama ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Bersama ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tampang Bule Jerman yang Hajar Pemotor Cewek sampai Jatuh Di Jalanan Bali