Polisi kembali Menahan satu orang yang masuk DPO Peristiwa Pidana judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap Di Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap Di Minggu (17/11/2024) Di sebuah apartemen Di Area Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Area Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk tangan A alias M, polisi juga menyita Produk bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. “Untuk Individu Terduga A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami Sebagai mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik Untuk sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya Bersama menerapkan pidana perjudian, serta TPPU Sebagai menyita aset para Individu Terduga dan mengembalikannya kepada Negeri,” jelasnya.
Bersama adanya penangkapan satu orang buron Di Peristiwa Pidana mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah Menahan 23 orang pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Buron Peristiwa Pidana Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar