Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Apresiasi Di Interpol Dunia Meeting for Digital Piracy

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo Merasakan Apresiasi Interpol Dunia Meeting in Digital Piracy. Foto/istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Fundamental (Kemenkumham) Merasakan Apresiasi Di Peristiwa Interpol Dunia Meeting in Digital Piracy. Apresiasi tersebut diterima langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo Di Lyon, France, Ke 31 Mei 2024.

Sebagai salah satu penegak hukum atas Pelanggar kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak Di Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kerja sama ini Sebagai Menahan dalang Di penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal Di bentuk Jaringan Protocol Television (IPTV) Bersama nama “TVDOL” yang dikelola Dari warga Bangsa Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.

Pelanggar ini dimulai Sesudah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan Pelanggar hak cipta yang dilakukan Dari warga negaranya Di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran Monitor Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC Di Indonesia.

Hasil Eksperimen dan pemeriksaan yang dilakukan Dari penyidik Menunjukkan IPTV tersebut dikelola Dari dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga Memiliki kelompok Bersama peran yang beragam Di melakukan penyiaran ilegal Di 2010 hingga 2023 tanpa izin Di pemegang hak.

Sesudah penyidikan dan olah TKP Ke Oktober 2023 Di kediaman terlapor Di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah Barang Dagangan bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan Sebagai menyiarkan saluran Monitor Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).

Pelaku Mengungkapkan mereka menyiarkan 108.000 Pemutaran Online dan VOD tanpa izin Di pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Di Di Itu Di Pembaruan penyelidikan Bersama Detail, terungkap kerugian yang dialami Dari pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara Bersama USD1,23 juta Sebagai total penyiaran secara ilegal Ke kurun waktu 13 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Apresiasi Di Interpol Dunia Meeting for Digital Piracy