Denpasar –
Walhi Bali menemukan dua indikasi Kartu Kuning yang dilakukan hotel-hotel Hingga Bali Pada proses pembangunan. Mereka pun menekankan pentingnya mematuhi Amdal.
Di upaya menjaga kelestarian lingkungan Hingga Di maraknya pembangunan akomodasi Perjalanan Hingga Luarnegeri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Dari para pengembang.
Pulau Bali, yang dikenal Bersama keindahan alam dan budayanya, Di Berusaha Mengatasi tantangan besar. Pembangunan hotel, villa, dan resort yang pesat seringkali dilakukan tanpa Mengkaji dampak jangka panjang Di lingkungan.
Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali menjelaskan salah satu syarat pembangunan akomodasi, tentu membutuhkan izin Di instansi Yang Terkait Bersama. Salah satu prosedurnya adalah Memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau Sebagai pembangunan yang dilakukan, pastinya harus Memperoleh izin yang diperoleh Di instansi Yang Terkait Bersama. Ada prosedurnya, yaitu AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” ujar Krisna.
Di prosedur pembuatan AMDAL, terdiri Di RKL (Ide Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Ide Pemantauan Lingkungan Hidup). Instansi yang berhak Mengeluarkan adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi.
“Instansi itu berhak atau berwenang Menyediakan izin Bagi siapapun yang ingin melakukan pembangunan, Bersama kriteria tertentu itu wajib memenuhi perizinan dan Memperoleh dokumen-dokumen lingkungan,” jelas Krisna.
Walhi Bali juga menjadi Pada Di komisi penilai AMDAL. Hal ini membuat Krisna dan Regu kerap diundang Sebagai menilai kelayakan AMDAL Di pembangunan akomodasi Hingga Provinsi Bali.
Pada menjadi komisi penilai AMDAL, Walhi Bali menemukan dua indikasi infrastruktur Perjalanan Hingga Luarnegeri yang tak sesuai aturan. Pertama adalah Hotel Holiday Inn Resort Bali, Canggu yang Memperoleh luas Disekitar 12.000 meter persegi.
Di prosesnya, Krisna menuturkan bahwa Hotel Holiday Inn Resort Bali sudah berdiri dan melakukan pemasaran, sedangkan dokumen lingkungan belum dimiliki.
Di proses penilaian lingkungan, pembahasan dampak lingkungan Di adanya infrastruktur seharusnya dilakukan Sebelumnya proses pembangunan dilakukan.
“Hotel Holiday Inn Resort Bali ini sudah berdiri dan sudah dipasarkan Di website resmi. Padahal investor/pengusaha tidak boleh melakukan tindakan apapun Sebelumnya Memperoleh dokumen lingkungan. Di proses penilaian lingkungan Berencana dibahas bagaimana dampak apabila adanya hotel tersebut,” tutur Krisna.
“Nah bagaimana ceritanya infrastruktur sudah ada tapi Terbaru kita nilai, itu terlihat seperti formalitas saja. Di sana kita Penolakan,” imbuhnya.
Walhi Bali juga menemukan Peristiwa Pidana kedua, Hingga Hotel Magnum, Sanur. Menurut Krisna, pembangunan hotel telah dilakukan hingga setengah konstruksi.
Sedangkan seharusnya Sebelumnya Merasakan persetujuan lingkungan hidup dan dokumen AMDAL dinyatakan layak, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan apapun.
“Hotel Magnum ini, hotel sudah setengah konstruksi. Padahal seperti yang saya katakan, Sebelumnya hotel Merasakan dokumen lingkungan hidup atau AMDAL dikatakan layak, tidak boleh melakukan pembangunan. Inikan sudah tidak sesuai aturan,” ujar Krisna.
“Apalagi Hotel Magnum ini didirikan Hingga Sanur, yang terkonfirmasi ekosistem alami penyedia air dan status Pendalaman air tanahnya itu sangat-sangat minim. Jika dilihat berdasarkan data, Hingga sana sudah defisit air, padahal hotel menjadi salah satu infrastruktur yang rakus air,” imbuh Krisna.
Krisna menuturkan bahwa Di beberapa Peristiwa Pidana ini, proses AMDAL mestinya diperketat dan instansi Yang Terkait Bersama bisa berlaku tegas Sebagai tidak menerbitkan persetujuan lingkungan Bagi pembangunan yang merusak alam dan lingkungan hidup.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Temukan Kartu Kuning Hingga 2 Hotel, Walhi Bali Tekankan Pentingnya Amdal