Dompu –
Balai Taman Nasional Gunung Tambora (TNT) Ke Nusantara Tenggara Barat (NTB), membuat aturan Terbaru Yang Terkait Di Di drone. Ada biaya tambahan jika menerbangkannya.
Kepala Balai TN Gunung Tambora Deny Rahadi mengatakan larangan ini sudah berlaku Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) yang berlaku Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ke 30 Oktober 2024.
“Iya betul, sekarang terbangkan drone sudah kena PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024,” jelas Deny Ke detikBali, Sabtu (25/1/2025).
Deny menjelaskan larangan ini berlaku Untuk semua pengunjung yang datang Hingga kawasan TN Tambora. Baik yang menggunakan tiket masuk maupun pengunjung ilegal. Pengunjung diizinkan menerbangkan drone Ke kawasan itu jika sudah membayar sebesar Rp 2 juta kepada pengelola TN Tambora.
“Itu tarif yang ditetapkan Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku Ke 1 November 2024” ujarnya.
Pengunjung yang ingin masuk Hingga TN Tambora Berencana dikenakan tarif Rp 20.000 per orang.
Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora awalnya ditunjuk menjadi hutan tutupan yang dipelihara sesuai keputusan ZB No. 8 tanggal 12 Februari 1937 dan RB No. 45/XII/ZBZ tanggal 5 Juni 1937.
Berencana tetapi Ke tahun 2013 diusulkan perubahan fungsi Untuk fungsi pokoknya yaitu sebagai taman nasional. Usulan perubahan fungsi kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora didasarkan Ke pertimbangan bahwa kawasan tersebut Memperoleh potensi tumbuhan dan satwa liar serta keunikan ekosistem yang perlu dikelola Melewati sistem zonasi.
Samping Itu, kawasan Gunung Tambora juga merupakan salah satu Kawasan Strategis Perjalanan Hingga Luarnegeri Area (KSPD) yang telah berkembang menjadi destinasi Perjalanan Hingga Luarnegeri unggulan Ke Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Ke tanggal 7 April 2015 Melewati Keputusan Pembantu Kepala Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 111/Menlhk-II/2015 kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora dirubah fungsinya menjadi Taman Nasional Gunung Tambora Di luas 71.645,64 Ha. Berdasarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL.
Balai Taman Nasional Tambora terbentuk Ke bulan tanggal 29 Januari 2016.
***
Artikel ini telah tayang Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Terbangkan Drone Ke TN Tambora, Biayanya Rp 2 Juta