Komisi III Wakil Rakyat membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) bila mengusulkan revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Wakil Rakyat Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Di Diskusi Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya Perundang-Undangan Nomor 19 seperti ini, kita Akansegera senang sekali,” ujar Bambang.
Menurutnya, usia Perundang-Undangan KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga Komentar Di Perundang-Undangan KPK itu.
“Sebab ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, Sebab banyak yang komplain juga,” jelas Bambang.
Sekretaris Fraksi PDIP Di Wakil Rakyat itu juga menilai revisi Perundang-Undangan KPK dapat memperkuat kewenangan Dewas. Sebab Dewas juga lahir mendadak Bersama produk Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019.
“Bagi anggota Wakil Rakyat tentu Di Kontek Sini tentu kita Akansegera pahami betul Sebab seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terima Banyak Komplain, Komisi III Wakil Rakyat Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK