Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim membongkar Perkara Hukum Hukum tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual Melewati media sosial X dan telegram. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua Malahan saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.
“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, Malahan ada yang mengaku bukan orang tuanya, Malahan sebenarnya orang tuanya, Karena Itu tuh sudah tahu orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Sebagai itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya Akansegera mendalami keterlibatan para orang tua Untuk Perkara Hukum Hukum prostitusi anak tersebut.
“Sebagai keterlibatan orang tua masih didalami, masih Untuk proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Di muncikari Melewati media sosial, 19 Di antaranya merupakan anak Di bawah umur.
“Di ini Sebagai kategori perempuan Di bawah umur yang ditawarkan itu Terbaru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Di konferensi pers Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Akan Tetapi Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak Di bawah umur Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut.
“Kita cek Untuk data-data Yang Terkait Di Di anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Malahan masih Untuk proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Di penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya