Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Dari Wakil Rakyat. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Sebagai haji reguler dan 50 persen Sebagai haji khusus?

Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Ke Samping Itu, Kepala Negara Joko Widodo Di berkunjung Hingga Arab Saudi Ke Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Terbaru kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Undang-Undang No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Dari Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Di pembahasan awal Di Panitia Kerja Wakil Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Ke Di jalan ada informasi hasil kunjungan Kepala Negara, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Ke Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Dari Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Di Arab Saudi Yang Berhubungan Di kepadatan Ke Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Sebagai Memangkas kepadatan Ke Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Ke tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Ke Makkah, khususnya yang Didekat Di jamarat.

Untuk perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Di alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Dari Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama RI dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.

Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Ke tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Mengintroduksi Aturan Terbaru tentang pembagian zona (zonasi) Ke Daerah Mina. Aturan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Ke Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Ke Daerah Sesudah terowongan Mu’aishim, Lagi zona lima Ke Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Di jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.

“Sesudah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Kesepakatan penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!