Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta OTA Foreign Hingga Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku Hingga Tanah Air. Foto/istimewa
“Masalah ini harus segera diselesaikan, tidak boleh ada pihak yang dirugikan Hingga Untuk kegiatan Wisata Internasional itu harus semua saling menguntungkan,” katanya Hingga Kantor Kemenparekraf, Senin (23/7/2024).
Menurut Sandi, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk Untuk dunia Wisata Internasional yang Lagi Melakukanupaya bangkit Sesudah Penyebara Nmassal. Apalagi sampai mencoreng citra baik Untuk industri Wisata Internasional Hingga Tanah Air.
“Dari Sebab Itu kalau misalnya ada yang despute (sengketa) kita Berencana mediasi dan fasilitasi Lantaran semuanya adalah pelaku industri Wisata Internasional. Jangan sampai ini dijadikan preseden dan nanti ada pihak-pihak yang dirugikan dan mencoreng citra baik Untuk industri Wisata Internasional,” ucapnya.
Yang Berhubungan Didalam OTA Foreign yang hanya terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Akan Tetapi belum mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) Agar susah dikenakan Pph, Sandi menegaskan, pelaku usaha OTA Foreign tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku Hingga Indonesia. “Mereka harus mengikuti kaidah Untuk regulasi yang ada,” tegas Sandi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, mengungkapkan Pph Untuk OTA Foreign seharusnya dapat disetorkan Hingga kas Bangsa. “Pungutan Pph Untuk OTA Foreign seharusnya dapat disetorkan Hingga kas Bangsa,” ujar Nailul.
Nailul menegaskan, pemerintah harus memaksimalkan pengenaan Pph kepada OTA Foreign Didalam memastikan mereka Memperoleh BUT Hingga Indonesia. “PPN yang dipungut bisa dikreditkan Sebagai pengurang Pph yang disetorkan kepada kas Bangsa,” jelasnya.
Meski OTA Foreign telah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, kenyataanya Pph tetap dibebankan kepada pihak hotel. Ini Lantaran mereka tidak Memperoleh BUT. “Penyetoran Pph Didalam dokumen yang tercatat harus benar-benar diawasi,” tegasnya.
Hingga Di Itu, OTA Foreign harus mendirikan kantor perwakilan Hingga Indonesia Sebagai memudahkan konsumen Untuk menangani masalah reservasi. Termasuk, memudahkan petugas Pph Untuk validasi data perpajakan. “Didalam adanya kantor perwakilan, petugas Pph kita tidak Berencana kebingungan Pada perlu melakukan validasi data,” tuturnya.
Permasalahan penertiban OTA Foreign sudah lama disuarakan Dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Di ini, hotel terpaksa harus menanggung beban Pph tersebut.
“Mereka membebankan Pph Hingga kita, pihak hotel, padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI, Maulana Yusran, Rabu, 17 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan