Tindak Kejahatan Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang Sebelumnya menangani Tindak Kejahatan Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang Sebelumnya menangani Tindak Kejahatan Vina Cirebon . Hal itu dikatakan Otto usai Peradi kedatangan lima keluarga Didalam terpidana Bagi meminta Dukungan hukum.

“Saya mohon kepada Kapolri, Bagi Berikutnya Walaupun Pegi bukan klien kami dan tidak ada Di sini, tapi termasuk Bagi mereka Didalam mereka ini Sebab diperiksa sebagai saksi. Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini,” ujar Otto Di konferensi pers Di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Kata Otto, agar Perkara Hukum ini bisa dibuka transparan, penyidik yang lama bisa diganti. Sebab hingga kini penyeledikan Tindak Kejahatan tersebut masih terus dilanjutkan.

“Kami minta kalau boleh kepada Polri, Sebab ini masih ada penyidikan berlanjut, supaya penyidik-penyidik yang lama yang dulu, jangan lagi ikut menangani Perkara Hukum ini, supaya fair,” ujarnya.

Otto juga Membeberkan rasa kekhawatirannya terjadi konflik kepentingan Di menyelesaikan Perkara Hukum tersebut, sebab Iptu Rudiana, ayah mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, sempat terlibat Di menangani Tindak Kejahatan ini.

“Menurut cerita Di Di mereka ini, yang Menyita ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut Di sini, conflict of interest nih, seharusnya yang menangani ada polisi yang lain, ini pun unit Penyalahgunaan Narkotika sebenarnya. Tapi menangani Perkara Hukum ini. Karena Itu sebenarnya enggak tepat menurut saya,” katanya.

“Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya yang mengusut. Pasti tidak objektif, saya tidak menuduh dia bersalah dan sebagainya, tapi pasti secara emosional itu pasti tidak bisa objektif,” sambungnya.

Lima keluarga terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan, menceritakan kepada Otto kalau anak-anak mereka Di berada Di Rumah anak Didalam ketua RT setempat Di peristiwa tersebut Di 27 Agustus 2016. Mereka Malahan tidak mengetahui kalau Vina telah tewas

“Bahwa Di rangkaian peristiwa Membunuh Orang Lain yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Di jam yang sama Di tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur Di Rumah anaknya Pak RT,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik