loading…
Mendag Budi Santoso Di penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 Di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025). FOTO/Ist
Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir Di Protes penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya Pada kerja sama Di Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri Di menindaklanjuti aduan Kelompok Yang Berhubungan Di dugaan kecurangan Di SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan Untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal Di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan Di takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, Lantaran ini merugikan Kelompok. Pemerintah Berencana bertindak tegas Untuk melakukan tindakan setiap Kartu Peringatan yang dilakukan Di pengusaha,”ungkapnya Melewati keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sambil Itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik Di PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau Memangkas takaran BBM yang dibeli Di konsumen User BBM,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian Berencana terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Pada penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang Di dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian Untuk Kelompok. Semoga ini bisa menjadi shock therapy Untuk pengusaha SPBU Untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi Lantaran cepat atau lambat kami pasti Berencana menemukan kecurangan itu dan Berencana kita tindak tegas,”tegasnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan Mutu BBM yang diterima Kelompok. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar Syarat dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu Menginformasikan Perkara Pidana Hukum ini,” ujar Heppy.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 Berencana dialihkelola Di Pertamina Peritel, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya Untuk memastikan bahwa konsumen Memperoleh layanan prima Di SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai Di SOP yang telah diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat Menyediakan rasa percaya dan aman Di konsumen Untuk bertransaksi Di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.
Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif Di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan Regu Di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan Mutu Di lapangan. Heppy menambahkan, jika Kelompok menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai Di SPBU,Untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal Di Bogor