Persetujuan ini diberikan Di sidang paripurna Di-19 Tahun sidang 2023-2024 yang digelar Di hari ini, Selasa (4/6/2024) Di Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Jakarta.
Sebagai pimpinan Diskusi, Ketua Wakil Rakyat RI, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Wakil Rakyat yang hadir Di ruang Diskusi Yang Berhubungan Didalam permohonan persetujuan tersebut.
Puan menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tindaklanjut Di hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X yang memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
“Sehubungan Didalam itu, kami meminta persetujuan kepada Diskusi paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir Di ruang Diskusi.
Didalam adanya persetujuan tersebut, pimpinan Wakil Rakyat Berencana meneruskan proses persetujuan pemberian kewarganegaraan ini Didalam mekanisme Berikutnya
“Berikutnya persetujuan tersebut Berencana ditindaklanjuti Didalam mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
(sto)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui Wakil Rakyat