Bisnis  

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sejumlah pekerja berjalan Di jam pulang kerja Di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% Merasakan penolakan Untuk banyak pihak. Salah satunya datang Untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan Pada iuran Tapera sangat beralasan, lantaran Keputusan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar Langkah tersebut dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya Di Untuk Langkah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya Langkah Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) Untuk Langkah perumahan. Artinya, ada Langkah perumahan yang bertujuan Menyediakan kemudahan Untuk para pekerja agar bisa Memperoleh hunian yang layak.

“Ke waktu itu kami melihat Di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada Pada yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu Sesudah Itu dibuat menjadi Langkah manfaat tambahan, Bersama Sebab Itu Untuk kita bisa dipakai 30 persennya Untuk perumahan,” ujar Shinta Di sesi wawancara Bersama MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, swasta cukup diwajibkan Bersama Langkah JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan Untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR Untuk skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Di situ, Sesudah Itu kami luaskan bekerja sama Bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR Untuk Rp 500 juta Untuk pekerja, Sesudah Itu uang muka Untuk Rumah, renovasi dan lain-lain,” paparnya.

Untuk JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% Untuk kepemilikan Rumah atau 10 persen Untuk keperluan lain Bersama Syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T