Kejaksaan Agung dinilai gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Dugaan Pelaku. Foto/Arif Julianto
“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Lantaran kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia menilai langkah penetapan Dugaan Pelaku Di Tom Lembong itu berbahaya Lantaran Akansegera mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik Untuk mengurus Bangsa. “Keputusan itu tidak bisa dipidanakan Lantaran dibuat Bersama seorang pejabat publik yang Memperoleh wewenang Untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu Merasakan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Akan Tetapi, dia menjelaskan bahwa sebagai Keputusan publik yang bisa berlaku Di siapa saja termasuk Memberi izin Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak Bersama pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan Aturan Pidana.
“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan Lantaran Tom pernah menjadi Regu sukses Untuk salah satu Kandidat Untuk kontestasi pemilihan Ri. Jika ingin dipersoalkan, mengapa Mutakhir sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.
“Sambil Itu Di Pejabat Tingginegara Perdagangan Sebelumnya Itu Bersama Keputusan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut Penyalahgunaan Jabatan Lantaran merugikan Bangsa ketika membolehkan perusahaan swasta yang Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.
Dia pun mempertanyakan kenapa Ri Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Pejabat Tingginegara BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.
“Artinya Ri dan Pejabat Tingginegara BUMN juga tidak mempersoalkan Keputusan itu, Justru Ri Jokowi Di waktu berkuasa Berkata Keputusan tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi