Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengungkapkan truk bermuatan pasir yang menabrak Kendaraan Pribadi angkutan umum Ke jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Di tidak Memperoleh izin Bersama Kemenhub.
“Adapun telah diperiksa Ke Langkah Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar Ke Di sistem perizinan yang dimiliki Bersama Kementerian Perhubungan,” kata Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi Di keterangan, Rabu (7/5) dikutip Bersama Di.
Diberitakan Sebelumnya, Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi seluruh korban tewas Di insiden kecelakaan maut Ke Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya Ke Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Di, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kecelakaan yang melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis kopada atau angkot itu, 11 orang dinyatakan tewas. Seluruhnya merupakan penumpang kopada.
“Secara keseluruhan (korban) sudah (teridentifikasi), identitas sudah masing-semua. Beralamat Ke Magelang,” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman Ke RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Peristiwa itu terjadi Di pukul 11.00 WIB Bersama kronologi truk Bersama nomor polisi B 9970 BYZ melaju Bersama arah Magelang dan setibanya Ke lokasi kejadian Perkara Hukum, truk oleng tak terkendali Lalu menabrak satu angkot dan sebuah Tempattinggal yang berada Ke depannya.
“Ke peristiwa ini Sambil Itu didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya Merasakan luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa Hingga RSUD terdekat Bersama TKP,” ujar Menhub.
Di ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Di berkoordinasi Bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Asosiasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan Barang Dagangan Untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truck over dimension overloading (ODOL).
“Jika terbukti terdapat unsur pidana Berencana diberikan Pembatasan tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” tutupnya.
(Di/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Truk Kecelakaan Ke Purworejo Beroperasi Tanpa Izin