Jakarta –
Seorang turis Nigeria mengaku takut Bersama penahanan Mobilitas Penduduk Internasional Indonesia kala berkunjung. Ia pun overstay dan kini telah dideportasi.
Seorang warga Negeri Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi Bersama Bali. AFG mengaku takut melapor Di Kantor Mobilitas Penduduk Internasional hingga melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Di 334 hari.
“AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya Di Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay Di 334 hari Dari 30 Juli 2023,” kata Kepala Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita Di keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
AFG kali pertama mendarat Di Indonesia 1 Juni 2023 berbekal izin tinggal kunjungan (B211A). Dia mendarat Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia tinggal Di sana Di sebulan bersama rekan senegaranya.
Puas berada Di Tangerang, AFG lalu pindah Di Denpasar, Bali. Awalnya, AFG tinggal Di Sesetan, Denpasar Selatan. Lalu, dia pindah tempat tinggal Di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
“Di berada Di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya Sebagai Berpergian, bertemu teman-teman, pergi Di pantai, dan Regu. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang Sebagai biaya hidupnya Di Bali Bersama tabungan dan kiriman Bersama keluarganya Di Nigeria,” kata Dudy.
Di Di Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Hingga akhirnya, AFG melebihi batas masa izin tinggal Di 334 hari. AFG mengaku tahu dan beralasan agen perjalanannya mematok biaya mahal Sebagai mengurus perpanjangan batas masa izin tinggal.
“AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia Akansegera ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri Di Mobilitas Penduduk Internasional,” ungkapnya.
Baca artikel selengkapnya Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis Nigeria Takut Mobilitas Penduduk Internasional-Overstay, Kini Dideportasi