Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal Menyediakan Pembatasan Untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis Foreign sebesar US$ 10.
Hukuman Untuk turis Foreign yang bandel itu mulai Di denda hingga pidana ringan (tipiring). Wacana itu disampaikan Didalam Pj Gubernur Bali.
“Nanti ada Pembatasan Untuk wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis Foreign). Misalnya, denda atau Eksekusi,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).
Mahendra menuturkan ragam Pembatasan itu bakal dimasukkan Di peraturan Daerah. Adapun, regulasi Yang Berhubungan Didalam pungutan turis Foreign yakni Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut Yang Berhubungan Didalam insentif Untuk pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis Foreign tersebut.
“(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif Untuk (pelaku wisata) yang membantu,” kata Mahendra.
Sebelumnya Itu, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis Foreign Di US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal Untuk Biaya Pulau Dewata.
Belakangan terungkap, Sebelum diterapkan Di 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara saja yang membayar pungutan turis Foreign tersebut.
Walhasil, pemprov Bali pun kehilangan cuan Di Rp 186 miliar Pada Di empat bulan regulasi tersebut diterapkan.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali