Jakarta –
Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti Untuk suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak Merasakan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan Menyambut hak cuti maksimal 3 hari.
Syarat itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1 dan 2 Ke Undang-Undang Kendaraan Kia. Ayat 1 menyebutkan Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi Pada masa persalinan. Suami berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Didalam Syarat.
“Suami sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Ke: a. masa persalinan, Pada 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai Didalam kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Pada istri Merasakan keguguran, suami berhak Merasakan cuti Untuk mendampingi Pada dua hari.
Selain cuti sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup Untuk mendampingi istri dan/atau Anak Didalam alasan:
a. istri yang Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia
Di Undang-Undang Kendaraan Kia juga disebutkan Pada masa cuti suami harus menjaga Keadaan istri dan anaknya, Memberi gizi, dan mendampingi mereka Menyambut fasilitas Keadaan sesuai standar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Kendaraan Kia Atur Cuti Untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan