Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hingga MK. Foto: Dok SINDOnews
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang Berikutnya disebut peserta adalah setiap warga Bangsa Indonesia dan warga Bangsa Foreign pemegang visa Di maksud bekerja Hingga Area Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan”.
Sesudah Itu, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud Untuk pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera Sebagai menjadi peserta”.
Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, Akansegera menambah berat beban hidupnya.
“Seharusnya Bangsa memfasilitasi Kesejaganan setiap WNI yang belum Memiliki Rumah, apabila menabung tentu Di keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Bansawan yang dikutip Untuk surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
Di ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Akan Tetapi, Mahkamah menganut potensi kerugian Di penalaran yang wajar.
“Artinya, sebagai WNI sebagaimana Syarat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Tapera, Pemohon Akansegera dirugikan jika Di tahun 2027 nanti diberlakukan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-Undang Tapera Digugat Hingga MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji