Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) RI Mengeluarkan aturan Yang Terkait Didalam penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Di kemasan Minuman dan minuman. Ke Eropa, BPA Malahan Berencana dilarang Di akhir 2024.
“Negeri-Negeri anggota telah menyetujui proposal Di Komisi Sebagai melarang Bisphenol A (BPA) Di bahan kontak Minuman (FCM) (Minuman dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Ke Di Minuman kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Disorot berbahaya Sebagai sistem kekebalan tubuh Didalam Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Di 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.
Sebelumnya Itu, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Ke Kelompok Didalam presentasi 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Di 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Terkait Didalam pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Di ambang batas Mobilitas Penduduk BPA Ke Di air minum, dan hanya Mengeluarkan regulasi Sebagai mengatur label peringatan Ke kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Didalam EU, BPOM Menyediakan grace period yang sangat lama Sebagai pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Dari regulasi diberlakukan. Sebagai langkah preventif, ESFA Sebelumnya Itu secara ekstrem memperketat syarat aman, Di jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Disorot aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Sebagai bahan yang bersentuhan langsung Didalam Minuman dan minuman seperti lapisan Di kaleng logam dan Produk-Produk konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Ke Minuman dan minuman walau Di jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejajaran.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Dari tahun 2011 Di botol bayi Di jenis plastik keras polikarbonat. Di 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Di Kertas penerimaan termal, dan Di tahun 2018 memberlakukan pembatasan Didalam Detail penggunaan BPA Di botol dan wadah bayi dan anak-anak, Pewarna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Ke Indonesia Di Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Di kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di label kemasan, yaitu ‘Di Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Di Departemen Medis-Obatan Klinik, Fakultas Medis-Obatan, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Di kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Di Meningkatkan pengetahuan Kelompok Yang Terkait Didalam produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Didalam bijak Sebagai kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Di keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Mobilitas Penduduk BPA Ke Di kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Ke level 0,6 PPM. Padahal banyak Negeri lain sudah bergerak lebih maju, Sebab batas maksimum Mobilitas Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Di semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Keputusan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Ke Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024