Jakarta –
Olahan daging buaya Untuk Gaya dan Karena Itu perbincangan.Konon rasanya enak, tetapi apakah daging buaya halal dikonsumsi Bersama muslim?
Belakangan muncul Gaya Minuman Bersama olahan daging buaya. Meski bukan Konsumsi yang Mutakhir, popularitas daging buaya kini Lebih tinggi usai banyak wisatawan yang liburan Ke Thailand dan penasaran Bersama Konsumsi daging reptil yang satu ini.
Justru banyak konten video seputar kulineran, yang Merundingkan tentang daging buaya. Bersama sini muncul banyak pertanyaan, apakah daging buaya halal Sebagai dikonsumsi Bersama umat Muslim?
Baca Juga: Bersama-Bersama Kue Jepang Tokyo Banana Tidak Halal, Mengandung Alkohol” selengkapnya
Rasulullah SAW mengingatkan umatnya Sebagai selalu memperhatikan Konsumsi dan minuman yang mereka konsumsi, Sebab Konsumsi dan minuman yang dilarang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap orang yang mengonsumsinya.
Maka Itu, sangat penting Sebagai berhati-hati Untuk memilih apa yang dikonsumsi.
Persoalan konsumsi daging buaya ini memang Memiliki beberapa pendapat. Dilansir Bersama Bacaan Fiqih Praktis karya Farid Nu;Man Hasan, dijelaskan bahwa ada dua pendapat Di kalangan ulama. Ada yang membolehkan konsumsi daging buaya, Setelahnya Itu ada juga yang memakruhkan daging buaya sampai disebut haram.
Dikutip Bersama Ask Sharia (21/11), menurut hukum Islam yang berlaku, haram hukumnya Bagi umat Muslim mengonsumsi daging hewan yang Memiliki taring.
Seperti penjelasan yang dikutip Bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Daging Buaya Karena Itu Konsumsi Paling Populer Foto: Site News
|
Begitu juga kutipan Bersama Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku Sebagai mencengkeram,” (HR. Muslim).
Buaya termasuk Ke Untuk hewan buas yang Memiliki taring. Supaya Bagi umat Muslim, hidangan atau olahan daging buaya termasuk Ke Untuk Konsumsi yang haram Sebagai dimakan.
Seruan Bagi umat Muslim Sebagai menyantap Konsumsi yang halal tertuang Untuk Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah Di Di rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
Baca Juga: Konsumsi Haram Bisa Karena Itu Halal Pada Keadaan Darurat” selengkapnya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk Gaya Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?