Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung Bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan Pelanggar etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi Bersama pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi Berencana dipertimbangkan Di putusan nanti.
“Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK Hingga PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi,” kata Palguna Pada dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
“Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi Dibagian Bersama pertimbangan putusan nanti,” tambahnya.
Palguna membeberkan tahapan Berikutnya yakni musyawarah Bagi pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
“Berikutnya, Lantaran tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah Bagi pengambilan putusan,” ujarnya.
Bersama Detail, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja Bagi memutus suatu Peristiwa Pidana yang Ditengah dilaporkan.
“PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja Bagi memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami Melakukanlangkah-Langkah agar Sebelumnya 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK Bagi klarifikasi dugaan Pelanggar etik Hingga Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat Di Selasa (11/6/2024) siang.
Diketahui pemanggilan tersebut Bagi mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan Pelanggar etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
“Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya,” kata Anwar singkat.
Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi Pembatasan yang Berencana diterimanya kembali Bersama MKMK. “Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa),” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usai Konfirmasi Anwar Usman Yang Berhubungan Bersama Dugaan Pelanggar Etik, MKMK: Karena Itu Pertimbangan Putusan