—
Korlantas Polri akhirnya merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Di Senin (27/5), lebih Di tiga tahun usai aturan penggolongan SIM C terbit. Setelahnya ini maka SIM C2, yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua Di atas 500 cc alias moge, sudah bisa diterbitkan satu tahun setelahnya atau Di 2025.
“Ujian SIM C1 itu 250-500 cc, nanti berikutnya setahun yang Berencana datang, kita Berencana ‘launching’ SIM C2 itu 500 cc Hingga atas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan, diberitakan Antara.
Penerbitan SIM C2 dilakukan setahun Setelahnya SIM C1 Yang Berhubungan Di syarat kepemilikannya. SIM C2 hanya bisa dimiliki seseorang yang sudah Memiliki SIM C1 setidaknya 12 bulan.
Syarat kepemilikan SIM C sebagai berikut:
– SIM C: Kendaraan Bermotor Roda Dua maksimal 250 cc
– SIM C1: Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc, 12 bulan Sebelum SIM C diterbitkan
– SIM C2: Kendaraan Bermotor Roda Dua minimal 500 cc, 12 bulan Sebelum SIM C1 diterbitkan
Berdasarkan mekanisme tersebut terdapat syarat kepemilikan Di sisi usia, yaitu:
– SIM C: 17 tahun
– SIM C1: 18 tahun
– SIM C2: 19 tahun
Detail penggolongan SIM C, yang dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ditetapkan Di Di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Aturan itu berlaku Sebelum 19 Februari 2021 Setelahnya ditandatangani Dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Aan menjelaskan mengapa penerbitan SIM C1 Mutakhir dilakukan sekarang, tiga tahun usai aturan itu terbit.
“Sebab kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan Di Pada nanti Setelahnya ‘launching’. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan Antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun Di