Bisnis  

Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp800 Triliun Di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Wakil Ketua Komisi XI Wakil Rakyat meminta kejelasan Di Menkeu Sri Mulyani Indrawati Yang Terkait Bersama besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun Di 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI Wakil Rakyat Di Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP masih meminta kejelasan Di Pejabat Tingginegara Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati Yang Terkait Bersama besarnya pembayaran utang jatuh tempo Indonesia yang mencapai Rp800 triliun Di 2025.

Adapun menurut Sri Mulyani, utang jatuh tempo yang besar Di 2025-2027 tidak Dari Sebab Itu masalah Pada persepsi APBN (Dana Pendapatan Belanja Bangsa) dan ekonomi serta politik Indonesia tetap sama.

“Tadi mendengar penjelasan bu Pejabat Tingginegara ada profil jatuh tempo, kalau kita hitung jatuh tempo 2025 itu Rp800 triliun, 2026 – Rp800 triliun, 2027 – Rp802 triliun, 2028 Rp228,719 triliun, 2029 Rp662 triliun, Dari Sebab Itu kalau dihitung 5 tahun kedepan itu yang jatuh tempo itu Rp3.783 triliun,” ungkap Dolfie Di Pertemuan Kerja Komisi XI Wakil Rakyat Bersama pemerintah, Kamis (6/6/2024).

Sri Mulyani menuturkan jika surat utang RI tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang tersebut Berencana revolving. Akan Tetapi, jika Kemakmuran stabilitas ini terganggu, pemegang surat utang RI bisa melepasnya dan kabur Di RI.

“Supaya jatuh tempo yang terlihat Di sini 2025, 2026, 2027 yang kelihatan tinggi itu tidak menjadi masalah Pada persepsi Pada APBN, Keputusan fiskal, ekonomi dan politik tetap sama,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu mengingatkan, bahwa tingginya pembayaran jatuh tempo utang disebabkan Dari Penyebara Nmassal COVID-19. Pada itu Indonesia membutuhkan hampir Rp1.000 triliun tambahan belanja, Pada penerimaan Bangsa turun 19% Lantaran Kegiatan ekonomi berhenti.

“Dari Sebab Itu kalau tahun 2020, maksimal jatuh tempo Di Penyebara Nmassal kita itu semuanya Di 7 tahun dan sekarang konsentrasi Di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian Di 2028 tahun. Nah inilah yang Lalu menimbulkan persepsi, kok banyak sekali utang numpuk,” jelasnya.

Menkeu juga menegaskan, hal ini Lantaran biaya Penyebara Nmassal dan ini merupakan Pada Di skema burden sharing. “Itu biaya Penyebara Nmassal berdasarkan agreement Antara kita dan Banksentral Untuk lakukan burden sharing agar neraca Banksentral baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable, kita sepakati instrumen itu,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp800 Triliun Di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani