Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut Di Daerah tumpang tindih yurisdiksi Bersama Indonesia. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi Menyambut Baik hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana Daerah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam Di Ha Noi, Vietnam Di 23-25 April 2024.
”Sampai Di ini masih ada beberapa Permasalahan-Permasalahan yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban Untuk melindungi lingkungan laut Lantaran Vietnam tidak bersedia Untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya Yang Berhubungan Bersama perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati Untuk perundingan pasal Di pengaturan pelaksana Daerah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia Untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan Konsep Di demersal species Bersama sedentary species, misalnya Untuk list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar Syarat UNCLOS 1982 Yang Berhubungan Bersama konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Di Itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl Untuk Menyita sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang Akansegera menyebabkan kerusakan Di lingkungan laut. Berdasarkan Studi Dari Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Di Itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya Untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan Di Landasan Kontinen Di Daerah tumpang tindih yurisdiksi yang Akansegera mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim Di Indonesia-Vietnam, khususnya Di ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas Daerah laut Akan Tetapi juga Untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Malahan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati Dari RI dan Vietnam Di perjanjian Sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik Di ZEE maupun LK, termasuk aspek Pra-Penanganan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Di Daerah ZEE kedua Negeri perlu menjadi fokus penting Untuk langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE Di Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab Untuk melindungi lingkungan laut Di Daerah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut Di Perairan Perbatasan Indonesia