Jakarta –
Perkara Hukum Hukum demam berdarah dengue (DBD) Meresahkan belakangan ini, tak terkecuali Hingga DKI Jakarta. Hingga sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan Untuk bersih-bersih Bersama ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik Hingga tempat tinggal.
Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinas Keadaan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan, Barang Dagangan siapa yang Hingga tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).
dr Dwi mengatakan penerapan Hukuman Politik Yang Terkait Bersama penemuan jentik nyamuk Hingga tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai Bersama teguran tertulis, Berikutnya teguran beserta pemasangan stiker Hingga Tempattinggal warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.
Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat Merangsang perilaku Kelompok Untuk mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD Hingga DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.
“Perda ini bertujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Hingga tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Hukum Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal, Ini Faktanya