Bisnis  

Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini Berencana menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Inisiatif.” kata Ogi Ke Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pada ini aturan itu itu tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai Didalam kebutuhan.

Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Berhubungan Didalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Tempattinggal tinggal Pada risiko bencana.

Untuk persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Inisiatif Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Inisiatif Asuransi Wajib tersebut Berencana diatur Didalam PP Setelahnya Menyambut persetujuan Didalam Wakil Rakyat.” tegasnya.

Ogi menuturkan ,bahwa Untuk Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Didalam penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Dari Aturantertulis P2SK diundangkan.

“Setelahnya PP diterbitkan, OJK Berencana menyusun peraturan implementasi Pada Inisiatif Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah