Jakarta –
Kementerian Keadaan RI belum lama ini menindak tiga tenaga Keadaan (nakes) yang menjadi calo Sebagai tenaga medis maupun nakes Untuk Merasakan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP menjadi salah satu syarat memperpanjang surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun.
Temuan semacam ini disebut Kemenkes makin mudah ditemukan seiring Bersama berlakunya Undang Undang Keadaan No.17 Tahun 2023. Praktek percaloan Sebelumnya Itu memang marak terjadi lantaran SKP dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi.
Tiga oknum yang bakal ditindak berasal Bersama Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Sistem melacak praktek anomali Ke tiga kota tersebut, Di ketiganya menyamar menjadi named atau nakes yang Di mengikuti pembelajaran berkala secara daring dan berhasil Merasakan SKP.
Rupanya, jasa percaloan SKP ini sering muncul Ke media sosial hingga WhatsApp Group. Bayarannya terbilang beragam.
Sistem pembelajaran berkala Sebagai Merasakan SKP sangat penting Sebagai menjaga Mutu tenaga Keadaan Untuk melayani Komunitas. Pembantu Ri Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin Bersama tegas bakal mencabut SIP mereka yang menggunakan calo.
Bukan tanpa alasan, SKP menjadi syarat melihat kompetensi tenaga Keadaan maupun tenaga medis.
SKP dapat diperoleh Di lain Lewat proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan Bersama lembaga penyelenggara Belajar, Fasilitas Medis, dinas Keadaan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi Bersama Kemenkes Lewat Plataran Sehat Ke laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Kemenkes Berencana segera menerbitkan peraturan pengawasan Yang Berhubungan Bersama SKP Bersama menyiapkan Hukuman Politik yang berat.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP Berencana dicabut Sambil Itu STR dan SIP Di 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Berencana dicabut seumur hidup,” tegas Pembantu Ri Keadaan Budi Gunadi Sadikin, Untuk keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).
“Ke Di Yang Sama, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP Berencana dicabut Sambil Itu STR dan SIP Di enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Berencana dicabut seumur hidup,” lanjutnya.
Menkes menyebut pihaknya bakal menambah Pra-Penanganan praktek semacam ini Lewat sistem yakni Bersama penambahan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition. Kemungkinan berlaku mulai September 2024.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Warning Menkes! Nakes Pakai Calo Sebagai SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup