Kejari Kabupaten Tegal Di mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank BUMN senilai Rp10,6 miliar yang dilakukan Ke 2022-2023 lalu. Foto: Ist
Sebagai mempercepat pengusutan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Sebagai mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Rencananya kami juga Berencana memanggil beberapa pihak yaitu nasabah bank dan internal bank mulai Bersama CS, teller, dan mantri,” ujar Yusuf, Rabu (24/7/2024).
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini muncul Setelahnya pihaknya menelusuri dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai Bersama Syarat serta pengajuan berkas debitur fiktif Bersama calo.
Sebab itulah, banyak pihak yang memanfaatkan ini termasuk Sebagai Menyaksikan bunga rendah Agar merugikan Bangsa. “Kami belum bisa menetapkan Dugaan Pelaku, tapi yang pasti semuanya Berencana kami periksa dulu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yang Terkait Bersama Dana KUR, Bank BUMN Hingga Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Rp10,6 Miliar